Seputar Sulbar, Majene – Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat, John Batara Manikallo menyebut jajarannya akan terus berupaya menghadirkan keadilan hingga ke pelosok desa.
Hal itu dikatakannya saat melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Barat terkait rencana Pembinaan dan Pelaksanaan Pelatihan Paralegal bagi seluruh Kepala Desa, Rabu (11/2/2026), di Kantor Desa Palipi Soreang Majene.
Menurut John Batara Manikallo, dalam rangka menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar jajaran memberikan pembekalan hukum bagi aparatur desa agar mampu menjadi penengah dalam sengketa hukum di wilayahnya.
“Hal ini dilakukan agar para paralegal benar-benar memahami hal-hal yang terkait dengan pendampingan hukum bagi masyarakat” sambung John Batara
Menaggapi hal itu, Ketua APDESI Provinsi Sulawesi Barat, Wardin Wahid, menyambut baik dan memberikan respons positif terhadap inisiatif ini. Menurutnya, kapasitas Kepala Desa sebagai paralegal akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang.
”Program ini memberikan manfaat besar. Dengan adanya pelatihan paralegal, Kepala Desa diharapkan mampu memediasi dan menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa, sehingga perkara-perkara kecil tidak perlu sampai ke ranah pengadilan,” ujar Wardin.
Selain pelatihan paralegal, koordinasi ini juga membahas penguatan peran Posbankum Desa. Tim dari Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan bahwa kehadiran paralegal dari unsur Kepala Desa akan memperkuat fungsi Posbankum sebagai pusat layanan informasi dan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen untuk melaksanakan pembinaan dan pelatihan paralegal secara berkelanjutan bagi seluruh Kepala Desa se-Sulawesi Barat. Hal ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Sulawesi Barat sebagai provinsi yang sadar hukum dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya “Hakim Desa” yang kompeten dalam menjaga stabilitas dan ketertiban hukum di lingkup pemerintahan terkecil.

