Kanwil Kemenkum Sulbar Dukung Penataan JFPH

Seputar Sulbar, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan dukungannya terhadap upaya penguatan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) di lingkungan Kementerian Hukum.

Menurutnya, keberadaan pranata humas yang profesional dan kompeten sangat penting dalam mendukung penyebarluasan informasi publik, membangun citra positif institusi, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Diperlukan pengelolaan sumber daya manusia kehumasan yang terencana dan sesuai kebutuhan organisasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan dapat berjalan secara optimal,” ujar Saefur Rochim disela-sela kesempatannya

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Penataan dan Pengusulan Formasi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (JFPH) yang diselenggarakan secara virtual oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar diwakili oleh Ketua Tim Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, Muh. Kasim, bersama jajaran pengelola kehumasan.

Perwakilan Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum dalam kesempatan itu menyampaikan pentingnya sinergi dalam mendukung pengembangan Jabatan Fungsional Pranata Humas di lingkungan Kementerian Hukum.

Selanjutnya, narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Diri, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme pengajuan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas. Ia juga memaparkan perkembangan proses pengajuan formasi yang telah berjalan serta berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh sejumlah instansi, termasuk perlunya pemahaman yang baik terhadap regulasi terbaru yang mengatur jabatan fungsional tersebut.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara rinci mengenai kertas kerja penghitungan kebutuhan JFPH yang menjadi salah satu dokumen utama dalam proses pengusulan formasi. Dokumen tersebut meliputi formulir dan berbagai data pendukung yang wajib disiapkan oleh masing-masing satuan kerja sebagai dasar penetapan kebutuhan jabatan.

Selain itu, dijelaskan pula tahapan verifikasi dan validasi dokumen yang diajukan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi hingga kesesuaian data yang disampaikan. Oleh karena itu, setiap satuan kerja diharapkan dapat mengisi dan menyusun dokumen secara lengkap, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku agar proses usulan dapat berjalan lancar.

Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satu pertanyaan yang mengemuka berkaitan dengan tujuan surat pengajuan usulan formasi. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa surat pengajuan harus ditujukan kepada Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga sebagai bagian dari mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap dapat semakin memperkuat pemahaman terkait tata cara pengusulan formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas serta mendukung penguatan sumber daya manusia kehumasan yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan komunikasi publik yang semakin dinamis.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *