Akan Digunakan di India, Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Apostille

Seputar Sulbar, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali memberikan layanan pencetakan Sertifikat Apostille yang merupakan pengesahan dokumen untuk digunakan di luar negeri. Kali ini, layanan tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan administrasi di India.

Pelayanan pencetakan Sertifikat Apostille dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (10/8/2026). Dokumen yang diajukan berupa salinan Kutipan Akta Nikah yang akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam memenuhi persyaratan administrasi di India.

Penyerahan Sertifikat Apostille dilakukan secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Wardi. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil memastikan masyarakat memperoleh layanan secara langsung, mudah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hidayat Yasin, layanan Apostille menjadi salah satu bentuk kehadiran Kementerian Hukum dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kepentingan administrasi di luar negeri.

“Layanan Apostille ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat Sulawesi Barat yang membutuhkan dokumen untuk digunakan di luar negeri. Dengan adanya pencetakan Sertifikat Apostille di Kantor Wilayah, masyarakat dapat memperoleh layanan secara lebih mudah tanpa harus melakukan proses pencetakan di luar daerah,” ujar Hidayat Yasin.

Ia menjelaskan, dokumen yang diajukan dalam pelayanan kali ini berupa salinan Kutipan Akta Nikah yang akan digunakan untuk keperluan administrasi di India. Melalui Sertifikat Apostille, dokumen publik yang telah memenuhi persyaratan dapat digunakan di negara tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hidayat menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan Apostille agar semakin cepat, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Kami terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan instansi terkait, khususnya dalam proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan dokumen. Harapannya, layanan administrasi hukum internasional ini semakin mudah diakses dan mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pelayanan Apostille di Kanwil Kemenkum Sulbar telah menerapkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Selain layanan reguler, saat ini juga tersedia layanan Apostille fast-track dengan tarif Rp500.000 per dokumen, sebagai pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan proses layanan dengan waktu penyelesaian lebih cepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, sebelumnya menegaskan bahwa penguatan layanan administrasi hukum internasional merupakan bagian dari komitmen Kanwil dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat Sulawesi Barat memperoleh akses yang semakin mudah terhadap layanan hukum. Kehadiran layanan pencetakan Apostille di Kanwil merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang dekat, cepat, dan memberikan kepastian,” kata Saefur.

Kanwil Kemenkum Sulbar akan terus melakukan optimalisasi layanan Apostille melalui penguatan sinergi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum serta instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan efektif dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Melalui layanan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang semakin mudah dijangkau masyarakat, termasuk bagi warga yang memiliki kebutuhan administrasi dan kepentingan hukum lintas negara.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *