Seputar Sulbar, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong setiap persoalan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 diselesaikan melalui mekanisme resmi untuk memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi kunjungan koordinasi Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat ke Kanwil Kemenkum Sulbar, Kamis (20/8/2026).
Koordinasi tersebut menjadi ruang penyamaan persepsi setelah masih ditemukan pelaku usaha yang belum menyesuaikan KBLI 2025. Persoalan tersebut kemudian memunculkan kebutuhan akan kepastian mengenai status dan pemenuhan persyaratan dalam proses pengadaan.
Saefur Rochim meminta persoalan tersebut tidak langsung disikapi dengan kesimpulan atau tindakan hukum sepihak.
“Berbagai pihak tidak mengambil kesimpulan atau tindakan hukum secara sepihak, tetapi terlebih dahulu menginventarisasi permasalahan dan menyampaikan secara resmi hal-hal yang membutuhkan kepastian hukum,” ujar Saefur Rochim.
Saefur Rochim juga membuka ruang bagi Barjas untuk menyampaikan persoalan secara spesifik melalui surat resmi kepada Kanwil Kemenkum Sulbar. Dengan demikian, setiap persoalan dapat dikaji terlebih dahulu sebelum diberikan jawaban dari aspek hukum.
“Barjas dipersilakan bersurat kepada Kanwil Kemenkum Sulbar dengan menguraikan permasalahan secara spesifik untuk selanjutnya diberikan jawaban formil dan komprehensif dari aspek hukum,” tuturnya.
Sementara itu, jajaran Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menyampaikan bahwa mekanisme penyesuaian KBLI 2025 dibedakan berdasarkan kondisi perubahan kegiatan usaha.
Konversi otomatis berlaku apabila hanya terjadi perubahan kode tanpa perubahan kegiatan usaha. Adapun penyesuaian manual dilakukan apabila terdapat perubahan atau ekspansi kegiatan usaha yang memerlukan perubahan akta notaris.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenkum Sulbar memastikan implementasi KBLI 2025 tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi memberikan kemudahan berusaha dan kepastian hukum.
Saefur Rochim juga mendorong agar koordinasi lintas instansi terus diperkuat sehingga persoalan penerapan KBLI 2025 dapat diselesaikan berdasarkan kondisi konkret dan memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.



