Pemkab Mateng Konsultasikan Penyusunan Regulasi, Ini Respon Kemenkum Sulbar

Seputar Sulbar, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai penyusunan perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perlu diarahkan untuk mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih efektif.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi koordinasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamuju Tengah terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah PDRD di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Senin (14/9/2026).

Menurut Saefur, penyusunan regulasi perlu mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah sekaligus memastikan substansi yang diatur dapat diterapkan secara efektif.

“Penyusunan perubahan Perda PDRD perlu melihat kebutuhan daerah secara menyeluruh, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat mendukung optimalisasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Saefur.

Saefur menambahkan, penguatan regulasi dapat berjalan beriringan dengan strategi lain yang mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

Dalam koordinasi tersebut, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat ditetapkan untuk menjadi bagian dari tim penyusun Perda Perubahan PDRD Kabupaten Mamuju Tengah.

Koordinator Kelompok Kerja Peraturan Perundang-undangan bersama perwakilan BPKAD dan Bagian Hukum Kabupaten Mamuju Tengah turut membahas strategi penegakan Perda PDRD serta alternatif nonhukum untuk meningkatkan PAD.

Koordinasi lanjutan akan dilakukan untuk mematangkan strategi hukum dan nonhukum dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *