Diduga Cemarkan Nama Baik Terkait Penerbitan SK Lahan Sawit, Tim Hukum Agus Ambo Djiwa Siap Tempuh Jalur Hukum

Seputar Sulbar, Pasangkayu – Tim pengacara Agus Ambo Djiwa, As’ad, SH, MH dan Associate, mewakili Agus Ambo Djiwa, membantah tudingan Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit (APSP) dalam perkara penerbitan SK lahan sawit buat PT. Letawa anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Tbk. Hal itu disampaikan atas pemberitaan salah satu media online di Sulbar pada tanggal (5/6/2025) lalu.

Menurut As’ad, tudingan tersebut tidak beralasan menurut hukum, soalnya SK untuk perkebunan rana pemerintah pusat dalam hal ini kementerian. Apalagi kata dia, semasa pemerintahan Agus Ambo Djiwa justru tegas disampaikan tidak pernah ada SK yang diterbitkan terkait perkebunan sawit, apalagi kepada anak perusahaan PT.AAL

“Secara tegas Agus Ambo Djiwa menyampaikan tidak pernah ada penerbitan SK perkebunan sawit, apalagi untuk area perkebunan buat PT.AAL di Pasangkayu,” tegas As’ad di Pasangkayu, Jumat (13/6/2025).

Lanjut As’ad, tudingan tersebut jauh dari fakta dan hanya berdasarkan asumsi, olehnya itu, tudingan tersebut tentu pula harus dipertanggungjawabkan secara hukum ( a qulity before the law). Mengingat ini sudah berbicara hukum maka tentu ada konsekuensi hukum dan pastinya dirinya bersama rekan sudah mengkaji dan segera melakukan upaya hukum, termaksud melaporkan oknum wartawan dari media tersebut dan pihak APSP.

“Ya kita telah menerima kuasa untuk segera mengambil langkah hukum, termaksud melaporkan jika oknum wartawan dari media online terindikasi melakukan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers ke Dewan Pers di Jakarta,” ungkapnya.

Mengenai pihak APSP, karena sudah menyebut nama secara terang benderang, Tim Hukum Agus Ambo Djiwa saat ini sedang mengumpulkan beberapa alat bukti untuk dilampirkan dalam berkas laporan nantinya.

“Insya Allah kami dan rekan akan segera melaporkan pihak APSP ke Polda Sulawesi Barat atas pemberitaan dan laporan tersebut dan secara hukum pihak kami sangat dirugikan tanpa mempertimbangkan persumpsion of innocent (praduga tak bersalah),” pungkasnya. (*)

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *