ASN PPPK PW DiskominfoSS Sulbar 100 Persen Sudah Lakukan Pendaftaran Penerbitan TTE

Seputar Sulbar, Mamuju – Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu wujud nyata transformasi tersebut adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Sertifikat Elektronik dalam proses administrasi pemerintahan.

TTE merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, sebagaimana Misi ke-5 Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Diketahui, di lingkup Pemprov Sulbar, khususnya pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DiskominfoSS), penggunaan TTE telah diimplementasikan dan dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui Bidang Siber dan Sandi, DiskominfoSS Sulbar saat ini juga tengah mendorong ASN PPPK Paruh Waktu (PW) di lingkup Pemprov Sulbar untuk menerapkan penggunaan TTE.

Untuk ASN PPPK PW DiskominfoSS Sulbar yang berjumlah 37 orang, saat ini sudah 100 persen telah melakukan pendaftaran dengan memasukkan permohonan pembuatan email dinas sebagai salah satu persyaratan penerbitan TTE.

Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar mengatakan partisipasi aktif ASN PPPK PW DiskominfoSS Sulbar mengajukan penerbitan TTE menunjukkan komitmen dan kesiapan mereka dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan tata kelola administrasi pemerintahan berbasis elektronik di lingkup Pemprov Sulbar.

Ia menekankan, TTE menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

“TTE bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, keamanan, serta kepastian hukum dalam proses administrasi pemerintahan,” kata Ridwan Djafar, Kamis 15 Januari 2026.

Ia menambahkan, pemanfaatan TTE memberikan berbagai manfaat nyata bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

“Dari sisi efisiensi, TTE memungkinkan proses penandatanganan dokumen dilakukan secara cepat tanpa harus melalui proses manual dan tatap muka. Hal ini berdampak langsung pada percepatan layanan administrasi dan pengambilan keputusan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Siber dan Sandi DiskominfoSS Sulbar, Fachru Razi mengemukakan DiskominfoSS Sulbar berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam penerapan TTE di lingkup Pemprov Sulbar.

“DiskominfoSS Sulbar memiliki peran melaksanakan sosialisasi penggunaan TTE, fasilitasi pendaftaran dan aktivasi TTE, pendampingan teknis kepada PNS, PPPK, dan OPD, serta melakukan integrasi TTE dengan aplikasi layanan pemerintahan,” terangnya.

Fachru Razi menjelaskan, TTE adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, TTE yang digunakan adalah TTE tersertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang diakui oleh negara. TTE jenis ini memiliki kekuatan hukum yang sah serta menjamin keaslian dan keutuhan dokumen elektronik,” ujarnya.

Ia berharap, penerapan TTE dapat terus dioptimalkan di lingkup Pemprov Sulbar sebagai bagian dari implementasi SPBE secara menyeluruh.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *