Bentuk Transparansi, Desa di Polman Bentuk PPID

*Kades Se-Polman Komitmen Transparan, Bentuk PPID Desa untuk Lawan Korupsi*

*Kominfopers dan KI Sulbar Gandeng Kades, Wujudkan Transparansi lewat PPID Desa*

“Antisipasi Sengketa Informasi, KI Sulbar Dorong PPID Desa di Polman*

*Mustari Mula: PPID Desa Kunci Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan*

Seputar Sulbar, Polewali – Para kepala desa (Kades) sek Bupaten Polewali Mandar (Polman) berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik di desa dengan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa.

Komitmen ini dinyatakan dengan penandatangan spanduk pada akhir acara sosialisasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung tiga hari di Polewali, 6-8 Mei 2025 yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi bekerjasama Dinas Kominfopers (Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik) di Hotel Al-Ikhlas Pekkabata.

Kepala Dinas Kominfopers Mustari Mula didampingi Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal membuka secara simbolis acara sosialisasi, Selasa (6/5). Hadir pada acara pembukaan Kepala Dinas PMD Kabupaten Polman diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Pardi dan Ketua Apdesi Polman Haidir Jalil.

Mustari Mula mengemukakan bahwa keterbukaan informasi publik bagi badan publik di semua tingkatan, termasuk desa, merupakan keniscayaan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Yang ini juga ditekankan oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, sebab dengan keterbukaan informasi masyarakat dapat berpartisipasi maksimal dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.

“Keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa semua informasi publik terkait desa tersedia dan bisa diakses oleh masyarakat. Tentu saja permintaan informasi melalui prosedur yang diatur UU Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Mustari.

Pada kesempatan tersebut, Mustari menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki PPID yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna informasi. Untuk itulah, semua badan publik termasuk desa sangat penting untuk membentuk PPID.

“Pembentukan PPID Desa merupakan juga indikator pembentukan Desa Antikorupsi yang digagas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi. Begitu pun program Desa Cantik yang digagas BPS (Badan Pusat Statistik) menekankan pentingnya PPID Desa agar perencanaan pembangunan desa lebih tepat sasaran dengan pemanfaatan secara optimal data statistik yang transparan,” pungkas mantan Sekretaris Diskominfopers Sulbar itu.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulbar, Muhammad Ikbal mengatakan pelaksanaan sosialisasi dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para kepala desa dan badan publik pada umumnya mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik, dan pembentukan PPID untuk mengoptimalkan pelayanan imformasi publik kepada masyarakat.

Ikbal mengatakan, bahwa sengketa informasi publik yang ditangani KI Sulbar selama ini, pada umumnya diajukan LSM sebagai Pemohon dan kebanyakan yang menjadi termohon adalah pemerintah desa. Karena itulah, katanya, sangat diperlukan setiap desa memiliki PPID untuk memberikan pelayanan sesuai prosedur kepada para pengguna informasi publik.

Dijelaskan, bahwa badan publik sangat penting memiliki pemahaman dasar terkait regulasi dan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Pelaksanaan sosialisasi bagi badan publik desa dan pihak terkait lainnya, diharap untuk mengidentifikasi masalah yang terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik, kebutuhan dan tantangannya, serta tersusunnya rencana tindak lanjut pengelolaan informasi publik di desa,” pungkas Ikbal.

Para peserta menyatakan bersyukur adanya sosialisasi, sehingga kami bisa paham informasi mana yang terbuka dan tidak bisa dibuka menurut UU. Kami sudah paham hak dan kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

“Kami sangat bersyukur ada sosialisasi seperti ini, sehingga kami bisa paham mengenai keterbukaan informasi, mana informasi terbuka mana informasi yang tidak bisa dibuka (dikecualikan). Terus terang kami di desa sering bersitegang dengan yang datang minta informasi dan cenderung memaksa,” tutur Baharuddin Tamoe, Kepala Desa Besoangin Utara, Kecamatan Tutar menceritakan pengalamannya.

Pada acara sosialisasi, peserta menerima materi terkait UU Keterbukaan Informasi Publik dan implementasinya, yang disampaikan para komisioner Komisi Informasi Provinsi, yaitu Arman Jaya, Masran, Firdaus Abdullah, dan M Danial, serta mantan Komisioner KI Sulbar Ishak Abdullah. Kadis Kominfoper Mustari Mula memberikan materi mengenai PPID. Setelah sosialisasi di Polman, kegiatan yang sama akan menyasar lima kabupaten lain di Sulbar.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *