DPRD Sulbar Gelar FGD Penyusunan Naskah Pesantren

Seputar Sulbar, Polman : DPRD Provinsi Sulawesi Barat, mengadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren yang di laksanakan pada hari Minggu, 26 Februari 2023 di Hotel Ratih Polewali Mandar.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Biro Hukum), Pimpinan Pondok Pesantren, Tim Penyusun Naskah Akademik UNHAS, Prof. Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc. MA sebagai Narasumber dari UNM Makassar, Ustdaz Ihsan Zainuddin, Lc sebagai Narasumber (alumni Universitas Al Ashar Kairo Mesir), dan Prof. Dr. Maskun, SH, LLM, Pembantu Dekan I FH UNHAS.

Sebagai Ketua Bapemperda H.Syahrir Hamdani menjelaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan FGD adalah untuk menghasilkan masukan saran dan informasi dari masyarakat khususnya peyelenggara atau pengelola pesantren dalam rangka penyusunan naskah akademik dan ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Peserta FGD Penyusunan Naskah Akademik/Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Usman Suhuriah yang mewakili Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa keberadaan pesantren di Sulawesi Barat yang jumlahnya sudah mencapai 40 pondok yang tahun ke tahun semakin bertambah.

Dengan jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk segera mungkin menghadirkan regulasi tentang penyelenggaraan pesantren. Ujar Usman Suhuriah

“Kehadiran Perda ini, bukan hanya mengkopi atau mengadopsi dari Perda2 dari daerah lain, namun keberadaan perda di Provinsi Sulawesi Barat akan memunculkan peraturan2 yang bersifat lokal sesuai kondisi sosiologis dan budaya sepanjang tidak bertentangan dengan perundang2an yg ada”.Tutur Usman Suhuriah

Sebelum mengakhiri sambutannya, Usman Suhuriah selaku pimpinan DPRD diberikan kesempatan untuk membuka acara FGD.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sendiri di pandu oleh Moderator Dr. Naswar, SH, MH. dan Notulen H.Sahrin Salatung, SH

Dari hasil diskusi dan tanya jawab dalam pelaksanaan FGD, disimpulkan sebagai berikut :

  1. Pesantren diselenggarakan dengan tetap menjaga kekhahasan dan keunikan pesantren yang mencerminkan tradisi kehendak cita2 ragam dan karakter pesantren.
  2. Pemda memiliki peran dalam penyelenggaraan pesantren baik dalam penyelenggaraan fungsi pendidikan fungsi dakwah maupun fungsi pemberdayaan masyarakat.
  3. Peran Pemda dalam penyelenggaraan pesantren juga harus tetap memperhatikan dan menjaga kekhahasan dan keunikan pesantren yang mencerminkan tradisi kehendak cita2 ragam dan karakter pesantren

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *