Kakanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Strategi Perlindungan KI

Seputar Sulbar, Jakarta  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mengintensifkan upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), terutama pada sektor Hak Cipta dan Desain Industri.

Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, saat melakukan audiensi dengan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Agung Damarsasongko, di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (19/2/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari langkah koordinasi untuk memastikan delapan arahan Direktur Jenderal KI dapat dijalankan secara optimal di wilayah Sulawesi Barat dan selaras dengan kebijakan nasional.
Dalam pertemuan itu, Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa implementasi delapan arahan tersebut saat ini memasuki tahap akhir penyusunan regulasi. Pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Ia juga menyampaikan bahwa integrasi lagu daerah ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik tengah dipersiapkan, dengan pedoman teknis yang akan dituangkan melalui Surat Edaran Dirjen KI.
Menanggapi hal tersebut, Saefur Rochim menegaskan bahwa jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar telah melakukan langkah proaktif dengan menggencarkan program jemput bola guna meningkatkan angka pencatatan hak cipta, khususnya dari kalangan perguruan tinggi.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi telah dibangun dengan sejumlah kampus di Sulawesi Barat, antara lain Universitas Sulawesi Barat, Universitas Tomakaka, Universitas Hasan Sulur, Universitas Muhammadiyah Mamuju, serta kerja sama yang telah berjalan dengan STAIN Majene.
“Kami mendorong mahasiswa untuk mencatatkan hak cipta atas karya ilmiah, termasuk skripsi. Ini penting agar hasil riset dan kreativitas mereka memiliki perlindungan hukum sejak awal,” ujarnya.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai profesional dan daya saing karya akademik di daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Hidayat Yasin turut menyampaikan harapan agar koordinasi ini dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat kepatuhan pembayaran royalti di daerah. Ia menilai diperlukan dukungan serta pendampingan teknis dari DJKI kepada Kantor Wilayah agar pemahaman para pemangku kepentingan semakin komprehensif.
“Kami akan menyampaikan surat resmi untuk memohon penguatan dan pendampingan di wilayah. Sinkronisasi pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan strategis dapat terlaksana secara maksimal,” katanya.
Melalui audiensi ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan kesiapannya menjadi garda terdepan dalam menjaga dan memperkuat ekosistem kreatif di Sulawesi Barat melalui perlindungan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *