Seputar Sulbar, Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan uji publik revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dan diikuti dari Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (9/4).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kebijakan PNBP, khususnya pada layanan KI, menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Hal ini sebagai upaya menghadirkan sistem layanan Kekayaan Intelektual yang lebih responsif, transparan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rencana penyesuaian tarif tetap mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kualitas layanan dan kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan tersebut.
“Hal ini sebagai bentuk komitmen untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan kepentingan masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” sambungnya di sela-sela kesempatannya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, bersama jajaran turut berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Uji publik ini melibatkan seluruh Kantor Wilayah serta pemangku kepentingan terkait guna menghimpun masukan terhadap penyempurnaan kebijakan tarif layanan KI.
Dalam pemaparan, dijelaskan bahwa revisi PP Nomor 45 Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan penyederhanaan jenis dan tarif PNBP, penyesuaian dengan perkembangan regulasi, serta peningkatan kualitas layanan di bidang KI. Perubahan ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Selain itu, dibahas pula rencana penyesuaian tarif pada beberapa layanan, seperti merek, indikasi geografis, dan paten, yang diselaraskan dengan peningkatan kualitas layanan serta kebutuhan pengelolaan sistem KI yang lebih optimal. Namun demikian, beberapa layanan tetap mempertahankan tarif yang ada sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat.
Rancangan kebijakan juga mengakomodasi pemberian keringanan tarif bagi kelompok tertentu, seperti pelaku usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, serta lembaga penelitian. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses layanan KI sekaligus menjaga keseimbangan antara pelayanan publik dan penerimaan negara.
Melalui partisipasi dalam uji publik ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan yang inklusif dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.



