Seputar Sulbar, Mamuju – Upaya memperluas ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Barat terus digencarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulbar. Terbaru, instansi di bawah kepemimpinan Saefur Rochim ini membidik perlindungan hukum bagi hasil karya para peserta magang melalui kolaborasi lintas kementerian.
Langkah ini diawali dengan kunjungan koordinasi yang dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, dan Kabid KI, Juani, ke Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat pada Jumat (23/1).
Memberikan Nilai Tambah bagi Peserta Magang
Dalam pertemuan tersebut, fokus utama pembahasan adalah rencana pendaftaran hak cipta atas karya-karya orisinal yang dihasilkan oleh peserta magang di KemenHAM Sulbar. Saefur Rochim menegaskan bahwa setiap karya, baik berupa tulisan ilmiah maupun produk kreatif, memiliki hak untuk mendapatkan payung hukum yang kuat.
”Kami berupaya menanamkan pemahaman sejak dini bahwa setiap inovasi memiliki nilai legalitas. Melalui pencatatan hak cipta, negara hadir untuk memvalidasi kreativitas peserta magang sehingga karya mereka tidak hanya diakui secara akademis, tapi juga terlindungi secara hukum,” tegas Saefur.
Inisiatif ini juga bertujuan untuk membangun mentalitas menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) di kalangan generasi muda, serta mengedukasi mereka tentang cara pemanfaatan kekayaan intelektual yang sah dan beretika.
Respons Positif dan Sinergitas Antarwilayah
Gagasan tersebut disambut hangat oleh Kakanwil Kementerian HAM Sulawesi Barat, I Gede Sandi Gunasta. Ia menilai bahwa sinergi ini merupakan terobosan penting dalam memberikan apresiasi nyata kepada talenta muda yang tengah menimba ilmu di instansinya.
Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan standar baru dalam pengelolaan program magang, di mana output yang dihasilkan peserta tidak hanya menjadi arsip internal, melainkan aset intelektual yang terdaftar resmi.
Sinergi antara Kemenkum dan KemenHAM di Sulawesi Barat ini diharapkan menjadi katalisator bagi lembaga lain untuk turut memperhatikan perlindungan karya intelektual di lingkungan kerja masing-masing, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi kreatif berbasis hukum di wilayah Sulawesi Barat.

