
Seputar Sulbar, Mamuju Tengah : Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat (BPK Sulbar) kembali menggelar acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mamuju Tengah di auditorium Lantai 3 Kantor BPK Sulbar, Selasa 30 Mei 2023.
Penyerahan LHP tersebut sekaligus menutup seluruh rangkaian penyerahan LHP LKPD se- Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menjadi entitas terakhir yang menerima LHP LKPD TA 2022. Dengan hal ini, BPK Sulbar telah melaksanakan amanat sesuai dengan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. LHP tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sulbar Hery Ridwan kepada Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK Sulbar memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Hery Ridwan memberikan ucapan selamat kepada Pemkab Mamuju Tengah, beliau berharap capaian dan prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga dapat menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
Setelah itu merujuk pada UU No Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pasal 20 menyatakan bahwa pejabat entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
“ Pejabat entitas wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada LHP tersebut dan disampaikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” katanya

