Seputar Sulbar, Jakarta – Panitia Khusus (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2018 tentang penyertaan modal Participating Interest (PI) bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Senin 27 Oktober 2025.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abd. Halim menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memperoleh klarifikasi dan masukan dari Kemendagri terkait mekanisme penyertaan modal PI bagi BUMD.
“Dalam konsultasi tersebut, Panja DPRD Sulawesi Barat membahas berbagai aspek terkait perubahan Perda, termasuk ketentuan umum, tata cara penyertaan modal, dan pengelolaan PI bagi BUMD,”jelas Halim
Kemendagri memberikan penjelasan dan arahan terkait peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga Panja DPRD Sulawesi Barat dapat menyusun perubahan Perda yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Konsultasi ini diharapkan dapat memperlancar proses perubahan Perda dan meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMD di Sulawesi Barat. Dengan demikian, diharapkan BUMD dapat lebih berperan dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

