Polemik Pembangunan Plaza Karampauang, DPRD Sulbar Panggil Istansi Terkait

Seputar Sulbar, Mamuju : DPRD Sulwesi Barat mengelar  Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) dan OPD terkait  membahas polemik  program pembangunan Plaza Karampuang, Jumat ( 26/05/2023).

Rapat Tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Sulbar, Taufik Agus yang merupakan anggota Komisi III yang terut dihari beberapa Anggota DPRD.

Andika Putra selaku juru bicara Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) hadir di RDPU dengan poin tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak DPRD Sulawesi Barat untuk membentuk Pansus Plaza Karampuang

2.Meminta Dinas terkait agar transparan kepada publik dengan memberikan salinan dokumen MOU ataupun dokumen kontrak yang memuat gambar dan desain serta RAB pekerjaan

3. Meminta kepada DPRD Sulbar agar memberikan rekomendasi kepada Pj.Gubernur Sulbar Cq. Inspektorat, BPK Perwakilan Sulbar untuk melakukan audit investigatif terhadap pembangunan plaza karampuang.

Dalam  Pertemuan tersebut, Dinas Pekejaan umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) tidak berani membuka dokumen dan prencanaan pembangunan Plaza Karampuang.

Anggota DPRD Sulbar, Taufik Agus,  mengatakan, DPRD Sulbar hanya menjembatani apa yang menjadi pertanyaan, teman-teman ALARM terkait tentang Pembangunan Plaza Karampuang dengan OPD pelaksana

Dalam Pelaksanaan RDP, terbuka beberapa informasi yang selama ini tidak diketahui termasuk anggaran  pembangunan lapak yang berada di Diskoperindag Sulbar yang diungkapkan oleh Kabid Perdagangan yang menggunakan anggaran 400 juta lebih,

Serta Anggaran Pembangunan Jalan Paving Blok di Kawasan Karampuang pada Dinas Perkim Sulbar yang menggunakan anggaran 2,2 Miliyar,  dan Air Bersih sebesar 170 juta , hal tersebut diungakapkan Rahmat Barawaja selaku perwakilan dari Dinas Perkim Sulbar.

Tapi dari RDPU sendiri ada yang ganjal karna dari empat OPD yang hadir tidak ada yang berani membuka dan memperlihatkan dokumen kegitan yang menjadi dasar tanggung jawab mereka dalam pembangunan Plaza karampuang.

Hal itu terlihat dari hasil berita acara RDP pada point pertama yakni Pimpinan Rapat mendukung permintaan Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) untuk mengakses informasi melalui PPID terkait dengan salinan Dokumen Mou ataupun Dokumen Kontrak yang memuat gambar/desain serta RAB pekerjaan tersebut.

Andika Putra mengungkapkan bahwa Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal, bahwa salah satu instrumen badan publik penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Ungkapnya.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *