SPBU Mamuju Diduga Tidak Memberikan Gaji UMP kepada Karyawan

Seputar Sulbar, Mamuju : Salah Satu  SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang berada Kabupaten Mamuju, diduga memberikan upah berada di bawah upah minimum Pekerja (UMP). SPBU tersebut terletak di Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (28/03/2023).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar Tahun 2023, maka ditetapkan, UMP Sulbar Tahun 2023 sebesar Rp. 2.871.794,82 perbulan dan berlaku per tanggal 1 januari 2023 lalu.

Seperti yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.915.03 Kali Mamuju Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat di duga melakukan pemotongan gaji karyawan dan Upah Minimum Pekerja (UMP) dibawah Standar.

Salah seorang operator Spbu di Kali , mengatakan banyak sekali persoalan pihak perusahaan dengan karyawan terkait masalah penggajian.

Menurutnya setelah 6 bulan bekerja di perusahaan itu mereka menerima gaji sebesar Rp2.800.000 atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Mamuju Sulbar Rp2.900.000.

“Kami kira upah kami di bawah UMP selain itu juga terjadi pemotongan beberapa bulan terakhir. Sehingga hari ini kami berani bicara walaupun minta dirahasiakan, “katanya.

Ia mengatakan pemotongan itu dimulai dengan pemotongan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Selama ini gaji kami juga dipotong untuk BPJS dan nominal yang ditandatangani 2,8 Jt dengan diterima tidak rasional karna yang diterima cuman 800 ribu,” ujarnya.

Pekerja lainnya mengatakan pekerja pada SPBU itu ada 20 orang dan semua mengalami hal yang sama.

“Memang banyak sekali gaji kami di potong dan waktu kerja juga penuh tanpa ada uang lembur,” katanya.

Kemudian juga mereka tidak memiliki hari libur dan jam kerja melebihi jam kerja menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan tujuh atau delapan jam per hari. Lalu surat keterangan pengangkatan karyawan tetap juga tidak ada.

 

Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah Sulbar Iskandar Lakadewa mengatakan sesuai pengaduan itu maka pihaknya akan menindaklanjutinya.

 

“Jika ada pelanggaran aturan tentang ketenagakerjaan maka akan dilakukan pemeriksaan ke perusahaan dan pimpinan. Kita sedang mempelajari laporan itu, dan menunggu tindak lanjut dari atasan untuk memeriksa langsung di lapangan ” tegasnya.

 

“Laporan telah kami terima dan akan kami tindaklanjuti. Jika memang melanggar aturan maka perusahaan akan kami panggil secepatnya,” tegasnya.

Sementara itu, redaksi mencoba mengkonfirmasi pihak Spbu Kali Mamuju, namun enggan memberi tanggapan

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *