Laporan Tidak ditanggapi, Investor Korea Ancam Bawa Kasus ke Komisi III DPR RI

Seputar Sulbar, Mamuju : Kwon Ki-pup, pengusaha asal Korea Selatan yang telah 15 tahun berinvestasi di tanah air mengaku telah memasukkan laporan ke Polres Pasangkayu atas penganiayaan, pencurian serta pengancaman. Namun laporan yang dilayangkan dinilai jalan ditempat atau tanpa adanya perkembangan terhadap proses hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Hasri Jack mengaku akan membawa masalah ini ke Komisi III DPR RI.

“ Ketika persoalan ini tidak diseriusi maka kami akan bawah ke Komisi III. Saya sudah lapor juga  ke salah satu anggota komisi III terkait persoalan ini,” tegas Hasri Jack saat melakukan press rilis di Hotel Maleo Mamuju, Selasa 10 Februari 2026.

Hasri Jack juga menyoroti lambannya proses hukum yang sudah berjalan lebih dari 60 hari tanpa progres signifikan.

”Kami tidak ingin ada stigma bahwa investor asing bisa diperas dan dianiaya di negeri ini. Jika pelaku dibiarkan menghirup udara bebas meski bukti sudah terang benderang, maka jangan salahkan jika kepercayaan internasional kepada Indonesia akan runtuh,” tambahnya.

Berdasarkan laporan resmi, Kwon Ki-pup merinci serangkaian aksi brutal yang dialami perusahaannya:

  • Penjarahan & Produksi Ilegal: Pelaku diduga mencuri hasil tambang (agregat) serta menyita alat berat milik perusahaan untuk menjalankan aktivitas ilegal.
  • Percobaan Pembunuhan: Pada 11 Desember 2025, staf perusahaan bernama Kwon Kieun sengaja ditabrak oleh pelaku hingga mengalami patah tulang tangan dan cedera kepala. Pelaku bahkan mencoba menabrak kembali korban saat sudah tergeletak sebelum akhirnya melarikan diri.
  • Intimidasi Preman: Pasca pelaporan ke polisi, intimidasi justru meningkat dengan melibatkan preman setempat yang mengancam akan menghabisi nyawa Kwon Ki-pup.

Kwon Ki-pup melalui suratnya mempertanyakan integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebut pelaku secara terbuka mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat tinggi di Mabes Polri, sehingga merasa kebal terhadap hukum.

”Saya investor yang patuh aturan. Apakah di Indonesia benar-benar ada orang yang kebal hukum hanya karena koneksi? Saya merasa lelah secara fisik dan mental menghadapi ketidakadilan ini,” tulis Kwon dalam suratnya.

Melalui Hasri Jack, SH, pihak investor menyampaikan empat tuntutan mendesak:

  1. Penyelidikan Transparan: Menuntut tindakan hukum yang serius tanpa pandang bulu.
  2. Jaminan Keamanan: Perlindungan bagi keluarga investor dan seluruh karyawan.
  3. Pemulihan Aset: Pengembalian alat berat dan properti perusahaan yang dijarah.
  4. Sanksi bagi Oknum: Tindakan tegas terhadap siapa pun yang membentengi pelaku kriminal tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi pemerintah dan institusi Polri untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang ramah terhadap investasi asing.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *