DPRD Sulbar Sempurnakan Tata Cara Pemilihan Wagub Sisa Masa Jabatan 2025-2030

Seputar Sulbar, Mamuju – Panitia Pemilihan Panlih DPRD Provinsi Sulawesi Barat mematangkan draf pedoman dan tata cara pemilihan Calon Wakil Gubernur sisa masa jabatan 2025–2030. Rapat lanjutan digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Sulbar, Kamis 23 Juli 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya selaku unsur pimpinan Panlih. Hadir anggota Panlih Abdul Rahim, A. Muhammar Qadafi, Rahmat Ichwan Bahtiar, Sekretaris DPRD Sulbar Arianto AP, beserta jajaran staf.

Dalam rapat, Panlih membahas dan menyempurnakan draf pedoman agar selaras dengan peraturan perundang-undangan. Fokus pembahasan pada mekanisme yang transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum di setiap tahapan.

Munandar Wijaya mengatakan, draf hasil penyempurnaan selanjutnya akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Konsultasi ini bertujuan memperoleh masukan, klarifikasi, dan penyelarasan terhadap substansi pedoman serta tata cara pemilihan sebelum ditetapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat sisa Masa Jabatan 2025–2030,” kata Munandar.

Ia menegaskan, DPRD Sulbar berkomitmen memastikan proses persiapan pemilihan berjalan profesional sesuai regulasi, serta menjunjung prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Komitmen tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan dasar berkualitas.

 

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *