Seputar Sulbar, Mamuju – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Imanuddin S.H. dari LBH Tombak Keadilan menegaskan pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju wajib dilaksanakan. Putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Kamis 23 Juli 2026.
Imanuddin menyampaikan hal itu terkait rencana eksekusi atas nama pemohon Nuryani Binti Dullah yang sempat tertunda.
Menurutnya, perkara telah melalui proses di Pengadilan Negeri hingga banding di Pengadilan Tinggi Makassar dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau _inkracht van gewijsde_.
“Pada tahap eksekusi, yang dilaksanakan adalah perintah pengadilan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan,” ujar Imanuddin.
Menanggapi pernyataan pihak Termohon Eksekusi yang masih mempertanyakan alat bukti, Imanuddin menegaskan persoalan pembuktian sudah selesai di persidangan.
“Seluruh alat bukti telah diperiksa, diuji, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim hingga putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Imanuddin yang akrab disapa Bang Iman.
Ia mengimbau jika masih ada pihak yang keberatan, keberatan tersebut harus ditempuh melalui upaya hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan. Bukan dengan melakukan perlawanan di lapangan yang dapat mengganggu pelaksanaan putusan.
“Untuk itu kami imbau seluruh pihak menghormati proses hukum, menjaga ketertiban, dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan selama pelaksanaan eksekusi,” tutup Imanuddin, mantan jurnalis Sulbar.



