Seputar Sulbar, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, meminta pola kerja harmonisasi peraturan perundang-undangan tidak berhenti pada menunggu permintaan pemerintah daerah. Kanwil perlu aktif membaca kebutuhan regulasi sejak tahap perencanaan pembentukan peraturan.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara daring, Jumat (4/9/2026).
“Kanwil tidak boleh hanya menunggu permintaan harmonisasi. Komunikasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota perlu dibangun sejak tahap perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan agar kebutuhan regulasi dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Saefur.
Arahan tersebut muncul saat Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Irsyadi, melaporkan rencana pertemuan koordinasi dengan pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pekan berikutnya. Pertemuan tersebut membahas penyesuaian ketentuan mengenai pelanggaran pidana dalam peraturan daerah.
Pola proaktif dinilai penting untuk mencegah persoalan regulasi baru ditangani setelah rancangan masuk tahap harmonisasi. Komunikasi sejak awal memberi ruang bagi Kanwil untuk memahami kebutuhan daerah sekaligus memberikan masukan terhadap rencana pembentukan peraturan.
Langkah tersebut akan dilanjutkan melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota. Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat juga akan memperkuat komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam proses perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Perubahan pola kerja ini menempatkan harmonisasi tidak hanya sebagai tahapan pemeriksaan rancangan peraturan. Kanwil mulai mengambil peran sejak kebutuhan regulasi dirumuskan agar proses pembentukan peraturan lebih terarah dan sesuai kebutuhan daerah.



