
Seputar Sulbar, Mamuju : Pengadilan Tinggi Makassar telah menjatuhkan pidana terdagwa Abd. Rasid Bin Kanude dan Terdagwa Hj. Suri Binti Sundusen masing-masing pidana 2 bulan penjara.
Hal itu berdasarkan putusan Nomor : 765/PID/2022/PT MKS yang dipimpin Hakim ketua Majelis, Puji Harian, SH. M. Hum dan Hakim Anggota Jhon Halasan Butarbutar, SH.M.Si.M.H dan H. Sutio Jumagi Akhirno, SH. M.Hum
Atas putusan tersebut, Korban atau pemilik lahan, M Yasim mempertanyakan kedua terdagwa tidak dilkukan penahanan oleh Kejaksaan negri Mamuju, padahal sudah ada putusan Pengadilan Tinggi Makassar.
“ harapan saya secepatnya dilakukan penahanan. Karena saya sudah berulang kali menghadap ke jaksa yang menangani tetapi tetap diminta untuk menunggu dengan waktu yang tudak jelas,” kecewa M Yasim
M Yasim mengaku bahwa pihaknya menginginkan agar terdagwa ditahan karena diduga kembali melakukan penyerobotan lahan miliknya.
“ sekarang ini terdagwa melakukan lagi pelangagran dengan kembali melakukan penyerobotan lahan milik saya. Mereka mengaku tidak bersalah karena sampai sekarang belum ditahan,” katanya
Sementara, Kepala Kejaksaan Negri Mamuju, Subekhan mengaku belum melakukn penahanan terhadap terdagwa karena saat dilakukan eksekusi oleh JPU yang berangkutan melawan.
“nanti akan jadwalkan ulang utk eksekusi.
Karena pas saat di datangi utk eksekusi oleh jpu yang bersangkutan melawan sehingga kami tunda pelaksanaannya dan kembali menjadwalkan dengan membawa aparat keamanan yg lebih banyak,” jelasnya

