Pemilik Lahan Apresiasi Kajari Mamuju Eksekusi Pelaku Penyerobotan Lahan, Berharap Suami Pelaku juga Segera di Eksekusi

Seputar Sulbar, Mamuju : Kejaksaan Negri Mamuju berhasil melakukan eksekusi pelaku penyerobotan lahan berdasarkan PT Makasar 765/PID/2022/PT MKS tanggal 03 Feb 223. Kejari Mamuju telah berhasil melakukan ekaekusi Hj Suri Binti Sunduseng sementara suami belum dilakuka karena melakukan perlawanan.

M Yasin Selaku pemilik lahan mengapresiasi langkah Kejaksaan negri Mamuju yang berhasil melakukan eksekusi terhadap pelaku penyerobotan lahan.

“ kita apresiasi karena telah menangkap istri pelaku penyerobotan lahan. Dan kita juga berharap dalam waktu dekat suaminya juga dapat berhasil dieksekusi kembali karena sebelumnya melawan,” Kata, Yasin 31 Juli 2023.

Pasangan suami istri (Pasutri) pada kasus penyerobotan tanah di wilayah Desa Tarailu Abdul Rasyid Bin Kanude Suriani Binti Haji Sunduseng, yang sudah keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar 2 bulan penjara.

Pelaku penyetobotan lahan dari  Pasangan suami istri, Kejaksaan negri Mamuju baru berhasil menangkap istrinya, sementara sauminya belum dieksekusi karena kendala keamanan atau melakukn perlawanan.

Saat ini,  Hj Suri Binti Sunduseng yang telah berhasil dieksekusi telah dilakukan penahanan di Rutan Mamuju untuk menjalani masa penahanan selama 2 Bulan sesuia dengan keputusan pengadilan.

 

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *