Seputar Sulbar, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyiapkan langkah pendampingan bagi Pemerintah Daerah menghadapi perubahan variabel dan indikator Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027. Persiapan tersebut dibahas dalam evaluasi dan sosialisasi IRH di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat (28/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Saefur Rochim menanggapi agenda sosialisasi variabel dan indikator Penilaian IRH Tahun 2027 yang menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan IRH Tahun 2026.
Instrumen penilaian IRH 2027 diarahkan mengalami penguatan dengan menempatkan substansi, proses, implementasi, serta dampak reformasi hukum sebagai bagian dari pengukuran.
Perubahan tersebut membuat kesiapan Pemerintah Daerah menjadi penting sejak awal. Pemahaman terhadap indikator dan ketersediaan data dukung perlu disiapkan agar proses penilaian tidak hanya berorientasi pada pemenuhan dokumen.
Dalam forum tersebut, Tim Sekretariat Nasional (TSN) IRH menekankan peran Tim Sekretariat Wilayah (TSW) dalam melakukan sosialisasi, pendampingan, serta memastikan Pemerintah Daerah memahami mekanisme pemenuhan setiap variabel dan indikator.
Menanggapi perubahan instrumen tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan meningkatkan sosialisasi dan asistensi kepada Pemerintah Daerah. Langkah ini diarahkan untuk membangun kesiapan sejak awal sekaligus memperbaiki kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan melakukan evaluasi internal terhadap pelaksanaan IRH Tahun 2026 sebagai bahan menyusun strategi pendampingan menghadapi IRH Tahun 2027.
Dengan persiapan lebih awal, pemenuhan IRH diharapkan tidak hanya menghasilkan kelengkapan data dukung, tetapi mampu menggambarkan kualitas, pelaksanaan, dan dampak reformasi hukum secara lebih terukur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong reformasi hukum daerah berjalan lebih berkualitas, terukur, dan berkelanjutan.



