
Seputar Sulbar, Mamuju : Kepala SMKS ST. Fatimah Mamuju, Hj. Hasrita Andi Ara S.pd memastikan tidak ada praktik pungli di sekolahnya.
Hasrita menjelaskan, uang ijazah yang disebut sama sekali tidak benar.
“Yang ada itu uang praktek yang tertunggak. Jadi kami mensyaratkan tunggakan siswa harus selesai dulu baru boleh ambil ijazahnya,” jelas Hasrita via telepon, Jumat, 25 Agustus 2023.
Dia mengatakan SMKS Fatimah yang punya jurusan kesehatan memang membebankan biaya praktek kepada siswa.
Sementara soal masalah permintaan uang jika ingin pindah sekolah, Kepala SMKS Fatimah menegaskan hal itu tidak berlaku.
Menurut Hasrita, pernyataan tersebut merupakan kelakar dari guru bersangkutan.
“Siswa yang mau pindah ini kan memang akrab dengan gurunya, dia juga selama ini aktif di sekolah. Jadi kita juga kaget waktu mau pindah,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar langsung mendatangi SMKS ST. Fatimah Mamuju ihwal kasus uang pindah sekolah, Kamis, 24 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu, siswa yang sebelumnya dimintai uang pindah sekolah, Multia Ramadani, hadir didampingi walinya.
Pihak SMKS Fatimah pun menyerahkan surat pindah kepada Multia tanpa dipungut biaya.
Surat itu diserahkan langsung bendahara sekolah, Andi Kamal.

