
Seputar Sulbar, Mamuju : Provinsi Sulawesi barat mendapat dana bagi hasil ( DBH ) perkebunan kelapa sawit sebesar 41 miliar dari kementrian keuangan dan dibagi ke 6 Kabupaten di Sulbar.
Penyaluran DBH perkebunan sawit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/2023 yang Sri Mulyani teken pada 8 September 2023.
” PMK No 91 tahun 2023 tentang pengelolaan DBH perkebunan sawit akhirnya terbit, ini berkah bagi kita di Sulbar,” kata Sekertaris Fraksi Nasdem DPRD Sulbar, Hatta Kainang, Jumat (15/09/2023).
Dia mengatakan kabupaten tertinggi yang mendapatkan DBH perkebunan kelapa sawit adalah Kabupaten Pasangkayu sebesar 11.6 miliar lebih, Mamuju tengah 8.5 M, Mamuju 5.1 M, Polman 4.1 dan Kabupaten Mamasa terendah 1.9 Miliar. Selain itu Pemrov Sulbar juga mendapat 8.6 miliar DBH.
” tertinggi Kab. Pasangkayu 11 miliar lebih dan terkecil Kab. Mamasa 1 miliar lebih,” jelas Hatta yang juga wakil Ketua Komisi 4 DPRD Sulbar.
Hatta juga menyampaikan bahwa DBH perkebunan kelapa sawit diperuntukan untuk perbaikan jalan dan jembatan, perlindungan sosial.
” dimana dana fokus untuk penanganan jalan, penanganan jembatan ,perlindungan sosial bagi perkebunan. Kepala daerah harus segera membuat RKP (rencana kegiatan dan penganggaran ) dana bagi hasil. RKP ini harus disegerakan agar bisa masuk dalam APBD perubahan 2023 namun jika lambat maka masuk dalam APBD 2024,” katanya
Hatta berharap agar DBH Perkebunan kelapa sawit dapat dinikmati oleh masyarakat, terutama dapat diperuntukan untuk perbaikan infrastuktur.
” kita berharap DBH ini di nikmati oleh masyarakat dan petani sawit di daerah sentra sawit sehingga problem infrastruktur dapat teratasi,” tutupnya

