
Seputar Sulbar, Mamuju : Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar rapat lanjutan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Jum’at, 16 Mei 2025
Rapat lanjutan ini dipimpin langsung oleh Ketua Panja, Syamsul Samad dan dihadiri oleh anggota Panja dari berbagai fraksi, serta Tim Pembahas Perda Provinsi Sulawesi Barat diantaranya Biro Hukum dan Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala).
Ketua Panja menyampaikan bahwa pembahasan lanjutan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk menyempurnakan struktur kelembagaan pemerintah daerah agar lebih sesuai terhadap kebutuhan pelayanan publik dan efisiensi birokrasi.
Dalam rapat tersebut, Panja membahas sejumlah usulan perubahan struktur, penyesuaian nomenklatur, serta evaluasi terhadap efektivitas lembaga-lembaga yang sudah ada. Proses pembahasan dilakukan secara mendalam dan konstruktif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, beban kerja, serta kebutuhan riil daerah.
Pihak eksekutif menyampaikan paparan mengenai urgensi perubahan dan memberikan penjelasan teknis terhadap usulan-usulan yang diajukan.
Adapun kesepakatan rapat pada hari ini diantaranya:
1. Terkait penyesuaian Visi dan Misi Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Barat, maka pembentukan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan disepakati untuk tidak dilanjutkan.
2. Untuk pencapaian Visi dan Misi Gubernur/Wakil Gubernur Sulawesi Barat yang akan dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030, maka disepakati untuk melakukan penggabungan beberapa perangkat daerah.
3. Panitia Kerja DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama Tim pembahas Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyepakati hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat untuk difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta.
4. Hasil Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan menjadi bahan laporan Panitia Kerja DPRD yang akan disampaikan pada pembicaraan Tingkat II.

