Kemenkum Sulbar Fasilitasi Pengakhiran Perwalian, Jaga Kepastian Hukum

Seputar Sulbar, Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyaksikan langsung proses pengakhiran perwalian yang dilaksanakan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Kamis (10/9/2026).

Fasilitasi tersebut merupakan bentuk dukungan Kantor Wilayah terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Makassar, khususnya dalam penyelesaian administrasi dan pelayanan hukum di bidang perwalian.

Saefur menjelaskan, proses pengakhiran perwalian dilaksanakan setelah persyaratan dan dokumen terkait status perwalian dipenuhi serta diperiksa. Tahapan tersebut menjadi dasar untuk memastikan kondisi dan alasan yang menjadi dasar berakhirnya perwalian telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap proses pelayanan hukum perlu dilaksanakan secara tertib dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemenuhan serta pemeriksaan dokumen menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum,” ujar Saefur.

Saefur menilai fasilitasi pelaksanaan tugas BHP Makassar di Sulawesi Barat menjadi bagian dari dukungan Kantor Wilayah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang efektif dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, turut menyaksikan proses pengakhiran perwalian yang kemudian dituangkan dalam dokumen resmi dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kedudukan dan kewenangannya.

“Koordinasi dengan BHP Makassar akan terus kami perkuat, termasuk dalam memperkenalkan layanan dan kewenangan BHP kepada masyarakat di Sulawesi Barat,” ujar Hidayat.

Tim BHP Makassar yang terdiri atas Malika bersama jajaran melaksanakan proses pengakhiran perwalian terhadap wali atas nama Yudi B. Sirari.

Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat turut mendukung pelaksanaan kegiatan melalui koordinasi dan fasilitasi bersama BHP Makassar.

Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan hukum yang efektif dan tertib sekaligus memastikan proses administrasi pengakhiran perwalian dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *