Seputar Sulbar, Polewali Mandar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan kepatuhan KI secara langsung di kawasan pertokoan Pasar Sentral Polewali Mandar, Senin (24/8/2026).
Kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pemenuhan aspek Kekayaan Intelektual dalam proses sertifikasi pusat perbelanjaan di Kabupaten Polewali Mandar. Tim Kanwil Kemenkum Sulbar turun langsung menemui sejumlah pelaku usaha dengan didampingi staf Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Polewali Mandar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mengatakan pemetaan kepatuhan menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran pelaku usaha agar aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan edukasi. Harapannya, pelaku usaha semakin memahami bahwa penggunaan merek maupun musik dalam kegiatan usaha memiliki ketentuan hukum yang perlu diperhatikan,” ujar Saefur Rochim.
Dalam kegiatan tersebut, tim mengunjungi sejumlah jenis usaha, mulai dari toko elektronik, toko sepatu hingga toko serba ada. Pemantauan dilakukan antara lain terhadap produk bermerek yang diperjualbelikan untuk melihat kemungkinan adanya penggunaan merek secara tidak sah.
Dari hasil pemantauan di lokasi, tidak ditemukan produk dengan indikasi merek palsu maupun merek tiruan pada toko yang dikunjungi.
Meski demikian, tim tetap mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan setiap produk bermerek yang diperdagangkan berasal dari sumber dan jalur distribusi yang legal. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk pencegahan sekaligus perlindungan terhadap konsumen, pemilik merek, dan pelaku usaha itu sendiri.
Perhatian juga diberikan terhadap penggunaan lagu dan/atau musik di tempat usaha. Pada salah satu toko serba ada, tim menemukan adanya pemutaran musik sebagai latar selama kegiatan operasional berlangsung.
Tim kemudian memberikan penjelasan mengenai penggunaan ciptaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk aspek kewajiban royalti dan mekanisme pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, toko elektronik yang dikunjungi tidak menggunakan musik dalam aktivitas usahanya. Edukasi tetap diberikan sebagai langkah antisipatif agar pengelola memahami ketentuan Hak Cipta apabila nantinya menggunakan musik sebagai bagian dari kegiatan komersial.
Saefur Rochim menambahkan, kepatuhan KI perlu ditempatkan sebagai bagian dari budaya usaha, bukan semata-mata sebagai kewajiban administratif.
“Pusat perbelanjaan yang tertib bukan hanya dilihat dari aktivitas perdagangan yang berjalan lancar, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam hal Kekayaan Intelektual. Karena itu, edukasi dan pencegahan harus berjalan beriringan dengan pemantauan,” katanya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang semakin sadar hukum dan menghormati hak para pemilik Kekayaan Intelektual.
Melalui kegiatan pemetaan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha di Polewali Mandar terus meningkat. Selain mendukung proses sertifikasi pusat perbelanjaan, langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang legal, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkomitmen menghadirkan layanan dan edukasi hukum yang dekat dengan masyarakat serta mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah.



