Pemprov Sulbar Terima Rp70 Miliar dari Pusat, Gaji PPPK dan TPP 2026 Aman

Seputar Sulbar, Mamuju -Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka SDK mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas bantuan transfer dana Rp70 miliar untuk belanja pegawai.

Bantuan itu memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai TPP di lingkup Pemprov Sulbar terbayar penuh sepanjang 2026.

” Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK,” kata Suhardi Duka usai membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator PKA Tahun 2026 di Ruang Theater Lantai 2 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu 12/8/2026.

Menurut SDK, sebelumnya pembayaran gaji PPPK mengalami kendala akibat efisiensi anggaran dari pusat. Pemprov Sulbar hanya mampu menganggarkan gaji PPPK selama 10 bulan.

“Tadinya kita hanya anggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK. Kini termasuk juga pembayaran gaji ke-13. Termasuk juga TPP yang sebelumnya hanya mampu dibayar 7 bulan, kini sudah sampai 12 bulan,” ujarnya.

Selain gaji, bantuan Rp70 miliar tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji selama 4 bulan tambahan bagi PPPK serta pembayaran Tunjangan Hari Raya THR.

SDK menyebut bantuan ini menjadi angin segar bagi ASN dan PPPK lingkup Pemprov Sulbar sehingga hak-hak kepegawaian dapat dipenuhi sepenuhnya.

 

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *