Perkuat Layanan Informasi Hukum, Kemenkum Sulbar Tingkatkan Kompetensi Pengelola JDIH Mamuju

Seputar Sulbar, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melalui pembinaan dan pendampingan kepada anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Monitoring Evaluasi (Monev) Pengelolaan JDIH bagi Pemerintah Kabupaten Mamuju yang berlangsung di Perpustakaan Kanwil Kemenkum Sulbar, Senin (20/7).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam rangka memperkuat kapasitas pengelola JDIH daerah. Kegiatan tersebut diikuti oleh Koordinator Tim Pembina JDIH Kanwil Kemenkum Sulbar beserta jajaran, Analis Hukum selaku operator JDIH Kabupaten Mamuju bersama tim pengelola JDIH, serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Mamuju.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa keberadaan JDIH menjadi bagian penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik, khususnya dalam menyediakan akses masyarakat terhadap dokumen dan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

“JDIH bukan hanya sekadar tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi menjadi sarana penyediaan informasi hukum yang harus dikelola secara profesional agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, peningkatan kapasitas pengelola JDIH perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” ujar Saefur Rochim.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan teknis terkait tata cara pengelolaan dokumen hukum pada website JDIH sesuai standar yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku Pusat JDIHN. Materi yang diberikan mencakup praktik pengunggahan dokumen hukum, pengisian metadata, penyusunan abstrak, serta pemenuhan kelengkapan informasi dokumen hukum.

Tim Pembina JDIH Kanwil Kemenkum Sulbar juga memberikan penguatan terkait pentingnya keterhubungan antara pengelolaan dokumen hukum dengan pemenuhan variabel, indikator, dan data dukung e-Report JDIHN. Melalui kegiatan ini, disusun mekanisme kerja yang mengintegrasikan dokumen hukum yang telah dipublikasikan pada website JDIH dengan pencatatan data secara berkala menggunakan lembar kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaporan.

Selain penguatan teknis pengelolaan dokumen, kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi bersama Diskominfoss Kabupaten Mamuju terkait pengembangan fitur dan menu informasi hukum pada website JDIH. Pengembangan tersebut mencakup dokumen Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda/Propemperkada), Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, Naskah Akademik, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Risalah Pembahasan, hingga Kajian Hukum.

Pengembangan informasi tersebut menjadi bagian dari penerapan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi sejak tahap perencanaan hingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bagian dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi, Tim Pembina JDIH Kanwil Kemenkum Sulbar turut memfasilitasi pengisian kertas kerja monev yang telah disiapkan oleh BPHN. Kertas kerja tersebut memuat berbagai indikator pengelolaan JDIH, mulai dari informasi domain website, status pengelolaan, jumlah dokumen hukum, hingga pelaksanaan pembinaan.

Melalui kegiatan ini, pengelola JDIH Kabupaten Mamuju memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai standar pengelolaan informasi hukum, pengisian metadata, penyusunan abstrak, serta penerapan sistem kerja yang mendukung pemenuhan data dukung e-Report JDIHN.

Saefur Rochim menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan terus memperkuat pembinaan dan pendampingan kepada seluruh anggota JDIHN di wilayah Sulawesi Barat guna meningkatkan kualitas layanan informasi hukum.

“Kami akan terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh anggota JDIHN agar pengelolaan informasi hukum semakin baik. Dengan pengelolaan JDIH yang berkualitas, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah dijangkau, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutup Saefur Rochim.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *