Seputar Sulbar, Mamuju – Kemenkum Sulbar dorong pemerataan akses keadilan hingga desa lewat Posbankum. Saefur Rochim: layanan hukum dekat, tanpa hambat geografis & biaya tinggi.
Webinar nasional 25 Juni 2026 jadi forum rumus strategi optimalisasi Posbankum Desa/Kelurahan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat Saefur Rochim tegaskan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan jadi instrumen penting perluas akses layanan hukum. Khususnya bagi warga pedesaan yang terbatas menjangkau layanan hukum formal.
Menurut Saefur Rochim, penguatan Posbankum Desa tak cuma jadi sarana konsultasi hukum. Tapi juga ruang penyelesaian sengketa damai lewat mediasi dan kearifan lokal yang lebih dekat ke masyarakat.
“Posbankum Desa merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. Melalui layanan yang mudah dijangkau, masyarakat dapat memperoleh informasi, konsultasi, hingga pendampingan hukum tanpa harus menghadapi hambatan geografis maupun biaya yang tinggi,” ujar Saefur Rochim.
Komitmen itu ditunjukkan lewat partisipasi jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar di Webinar Nasional Peta Hukum Pemerataan Akses Hukum. Tema: “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah: Optimalisasi Layanan Posbankum Desa/Kelurahan dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan”. Digelar Balai Pelatihan Hukum Bitung hybrid, Kamis 25 Juni 2026.
Webinar diikuti pemangku kepentingan Indonesia Timur: Kanwil Kemenkum, kepala desa, lurah, paralegal, hingga Organisasi Bantuan Hukum atau OBH. Jadi forum berbagi pengalaman + rumus strategi penguatan layanan bantuan hukum tingkat desa/kelurahan.
Kakanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling bagikan praktik baik pengembangan Posbankum Desa. Ia jelaskan Posbankum terbukti bantu selesaikan persoalan hukum masyarakat sejak tahap awal. Banyak perkara selesai lewat mediasi tanpa lanjut ke pengadilan.
Hendrik tekankan pentingnya kolaborasi pemda, pemerintah desa, dan pemanfaatan teknologi digital. Tujuannya perkuat layanan bantuan hukum efektif dan terintegrasi.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kartiko Nurintias jelaskan bantuan hukum gratis punya landasan kuat. Mulai amanat konstitusi hingga regulasi yang atur penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat.
Kartiko soroti peran strategis kepala desa dan lurah dorong penyelesaian konflik lewat pendekatan restoratif dan kearifan lokal. Posbankum Desa punya 3 fungsi utama: kasih konsultasi hukum, sediakan informasi hukum benar & mudah dipahami, serta laksanakan penyuluhan hukum berkelanjutan.
Ia ingatkan peningkatan kapasitas paralegal dan standardisasi kualitas layanan masih jadi tantangan. Harus terus diperkuat agar masyarakat seluruh wilayah dapat layanan hukum mutu setara.



