Seputar Sulbar, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyatakan bahwa penguatan payung hukum serta kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di wilayahnya.
Menurut Saefur Rochim, kehadiran Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kekayaan Intelektual merupakan instrumen strategis. Regulasi ini tidak hanya memberikan jaminan hukum bagi aset lokal, tetapi juga menjadi motor penggerak roda ekonomi masyarakat Sulbar.
Langkah konkret penataan regulasi ini dibahas langsung dalam agenda koordinasi antara jajaran pimpinan tinggi Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada Rabu (8/7). Dalam pertemuan yang berlangsung di Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kadiv P3H John Batara Manikallo serta Kadiv Yankum Hidayat Yasin. Agenda ini sekaligus menjadi bagian dari strategi taktis dalam memenuhi target kinerja institusi pada tahun 2026.
Fokus utama diskusi mengarah pada akselerasi penyusunan Perda KI serta perluasan pendataan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Upaya proaktif ini merespons instruksi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar seluruh kantor wilayah di Indonesia gencar menginisiasi produk hukum daerah yang protektif terhadap potensi lokal.
Saefur Rochim menekankan pentingnya proses identifikasi, dokumentasi, dan legalitas bagi ragam aset intelektual yang tersebar di Sulawesi Barat. Langkah preventif ini dinilai krusial guna mendongkrak nilai jual serta daya saing ekonomi daerah di pasar yang lebih luas.
Merespons inisiatif tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, memberikan apresiasi positif atas langkah tanggap yang diambil oleh Kanwil Kemenkum Sulbar. Ia memastikan pihak Pemerintah Provinsi siap mengawal dan mendukung penuh percepatan pengesahan Perda ini, sehingga dapat menjadi fondasi tata kelola kekayaan intelektual daerah yang maksimal.
Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mempererat pola kemitraan dalam mematangkan draf Perda Kekayaan Intelektual sekaligus mempertajam inventarisasi KIK. Melalui penguatan regulasi yang komprehensif, diharapkan seluruh potensi daerah dapat terlindungi dengan baik sekaligus membawa dampak ekonomi yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.



