Kemenkum Sulbar dan Bapperida Komitmen Tingkatkan Pelindungan KI di Daerah

Seputar Sulbar, Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus memperkuat sinergi dengan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas berbagai inovasi yang lahir di daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa setiap inovasi yang dihasilkan oleh pemerintah daerah maupun para peneliti perlu mendapatkan pelindungan hukum agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis untuk menjaga hasil inovasi sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para inventor. Karena itu, kami terus membangun kolaborasi dengan Bapperida agar potensi inovasi di Sulawesi Barat dapat teridentifikasi dan difasilitasi untuk memperoleh pelindungan, terutama melalui pendaftaran paten,” ujar Saefur Rochim saat melakukan koordinasi di Kantor Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (8/7).

Kedatangan jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar diterima langsung oleh Kepala Bapperida Provinsi Sulawesi Barat, Amujib, yang menyampaikan komitmennya dalam mendukung penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual. Ia menjelaskan bahwa Bapperida saat ini sedang melakukan pendataan berbagai hasil riset dan inovasi yang berkembang di Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan.

Untuk memperluas jangkauan pendataan tersebut, Amujib mengusulkan agar dilakukan koordinasi bersama seluruh Bapperida kabupaten di Sulawesi Barat melalui pertemuan virtual. Langkah ini diharapkan mampu memetakan lebih banyak inovasi yang berpotensi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat, Hidayat Yasin, menilai bahwa hasil penelitian yang dihasilkan para peneliti daerah memiliki peluang besar untuk memperoleh pelindungan paten. Menurutnya, selain memberikan perlindungan hukum kepada para inventor, paten juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan mendorong pemanfaatan hasil riset secara lebih optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Juani, mengungkapkan bahwa sejumlah inovasi yang telah diinventarisasi memiliki karakteristik yang memenuhi syarat untuk diajukan sebagai Paten Sederhana. Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkum Sulbar siap memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari identifikasi potensi invensi, penyusunan dokumen permohonan, hingga proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Bapperida Provinsi Sulawesi Barat bersepakat memperkuat kerja sama dalam mengembangkan ekosistem inovasi daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah permohonan paten, memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual, serta mendorong lahirnya inovasi yang memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Barat.

You might like

About the Author: Seputar Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *