Seputar Sulbar, Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa Organisasi Bantuan Hukum (OBH) memiliki peran strategis dalam memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh akses terhadap layanan hukum yang layak. Oleh sebab itu, kesiapan lembaga bantuan hukum dalam menghadapi Verifikasi, Akreditasi, dan Perpanjangan Sertifikasi Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2027 perlu mendapat perhatian bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan Saefur Rochim terkait pelaksanaan koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERADI Sulawesi Barat dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Barat, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk menyampaikan informasi terkait tahapan dan mekanisme verifikasi serta akreditasi calon pemberi bantuan hukum yang akan dilaksanakan pada tahun 2027. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar ingin memastikan seluruh lembaga bantuan hukum di daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan yang berlaku.
Tim Kanwil Kemenkum Sulbar menjelaskan bahwa proses akreditasi tidak hanya menitikberatkan pada kelengkapan dokumen administratif, tetapi juga menilai kapasitas organisasi dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Karena itu, berbagai aspek kelembagaan perlu dipersiapkan secara optimal sejak dini.
Beberapa komponen yang menjadi perhatian antara lain status badan hukum organisasi, validitas kepengurusan, jumlah advokat dan paralegal yang tersedia, kondisi sarana dan prasarana kantor, hingga kualitas pengelolaan administrasi dan laporan keuangan. Selain itu, pengalaman organisasi dalam menangani perkara litigasi maupun nonlitigasi juga menjadi bagian penting dalam proses penilaian.
Saefur Rochim menilai bahwa proses verifikasi dan akreditasi merupakan momentum bagi Organisasi Bantuan Hukum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Akreditasi bukan hanya tentang pemenuhan persyaratan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan bahwa layanan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat benar-benar berkualitas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, DPW PERADI dan DPD KAI Sulawesi Barat menyampaikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulbar. Kedua organisasi advokat itu menyatakan kesiapan untuk membantu menyebarluaskan informasi kepada para advokat dan lembaga bantuan hukum di bawah pembinaannya agar dapat mempersiapkan diri secara lebih baik.
Selain mendukung penyebarluasan informasi, PERADI dan KAI Sulawesi Barat juga siap mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia serta memberikan pendampingan kepada Organisasi Bantuan Hukum yang membutuhkan penguatan dalam memenuhi standar akreditasi.
Melalui kolaborasi yang terbangun antara pemerintah dan organisasi profesi advokat, diharapkan semakin banyak Organisasi Bantuan Hukum di Sulawesi Barat yang mampu memenuhi standar akreditasi nasional. Dengan demikian, kualitas layanan bantuan hukum dapat terus meningkat dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memperluas akses keadilan serta memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.



